Divonis Bersalah, Irmanto Belum Di-PAW
Kerinci - Meski telah divonis, Irmanto masih tercatat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat. Ia diganjar tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Kerinci tahun 2008 senilai Rp 2,5 miliar, yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan tempat ibadah.
Selain Irmanto, vonis 3 tahun penjara juga dijatuhkan kepada empat mantan anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009, yaitu Mursimin, Novantri, Ade Utama, dan Said Abdullah.
Padahal dalam pakta integritas Partai Demokrat dibunyikan bahwa seorang legislator siap mengundurkan diri jika telah berstatus sebagai tersangka, dan juga siap menerima sanksi dari partai.
petisinews.com