Khabar ini diperoleh setelah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Mensesneg telah mengeluarkan surat persetujuan terhadap alih status STAIN Kerinci. Persetujuan ini berlaku bagi 5 STAIN di Indonesia yang mengajukan alih status.
Ketua STAIN Kerinci DR. Y. Sonafist, MA melalui Kabag Umum dan TU, Ahmad Yani, membenarkan perkembangan baik terhadap alih status itu. "Kita sudah dapat salinan suratnya. Alhamdulillah pak Presiden sudah menyetujui proses alih status STAIN jadi IAIN," ujar Yani melalui telepon selular.
Menurut dia, tahap selanjutnya adalah dilakukannya koordinasi antara Kemenpan RB dengan Menkum HAM untuk perumusan Rancangan Perpres alih status tersebut. "Mudah-mudahan keinginan kita semua bisa tercapai," ungkap Yani.
(petisi news)