Anggota KPU Kota Sungaipenuh Irwan mengatakan tidak ada larangan seorang calon walikota untuk menggunakan media sosial facebook. Hanya saja, ada aturan main yang harus diikuti.
Berdasarkan PKPU nomor 7, kata Irwan, akun resmi calon walikota harus didaftarkan kepada KPU. Dengan demikian, akun resmi ini harus tunduk dengan aturan PKPU tersebut. "Kalau sudah penetapan calon, akun resminya harus terdaftar," katanya.
Terkait dengan banyaknya akun atau group facebook yang bernada kampanye di media facebook, hal itu dianggapnya sebagai hal yang wajar. "Kalau sekarang, udang-undang IT yang berlaku. Kalau sudah calon, baru aturan PKPU yang akan mengikat akun resmi tersebut," kata Irwan
petisinews.com