Gara-gara Jumlah Desa, Pemekaran Keliling Danau Bisa Tertunda



Pemekaran Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci sepertinya tak berjalan mulus di tahun 2015. Terdapat aturan yang mengharuskan kecamatan tersebut menunggu hingga tahun depan.

Muslihudin, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik mengatakan, ada 14 desa yang diusulkan masyarakat sebagai syarat untuk pemekaran. Dari 14 desa tersebut hanya 8 desa yang sudah berumur diatas 5 tahun.

"Sesuai aturan harus ada 10 desa yang sudah berusia 5 tahun. Sementara dari 14 desa yang diusulkan, hanya 8 desa yang memenuhi syarat, 2 desa lainnya tidak cukup 5 tahun terbentuknya," kata Muslihudin kemarin (26/8).

Ia pesimis pelaksanaan pemekaran dapat terwujud tahun ini. Sebab tahun 2015 hanya tinggal 4 bulan lagi. Jika menunggu usia desa mencapai 5 tahun beberapa bulan lagi, maka tidak memungkinkan pelaksanaan pemekaran kecamatan bisa dilakukan tahun ini.

Namun demikian pihaknya tetap akan melakukan koordinasi ke Pemerintah Pusat terkait pemenuhan syarat tersebut. "Kalau memang tidak bisa dimekarkan tahun ini, maka setelah syarat cukup, 2016 baru bisa dilaksanakan,"kata Muslihudin.

sumber: petisi news
Share:

Labels

Blog Archive

Berita Pilihan

BANGGA Kerinci Ditetapkan Sebagai top Branding Pariwisata Provinsi Jambi

Kabupaten Kerinci akhirnya ditetapkan sebagai branding pariwisata Provinsi Jambi oleh Menteri Pariwisata Republik Indonesia. Penetapan ...