Keempat pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah Kerinci, Kepala Pekerjaan Umum, Kepala BPN, dan Kepala DPKAD. Mereka akan dicecar mengenai pembangunan komplek perkantoran di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, yang hingga kini belum bisa digunakan
"Surat panggilan itu untuk jadwal pemeriksaan hari Jumat (14/8), sudah dilayangkan penyidik," kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, kepada jambiupdate. Kamis (13/8).
Setelah itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kerinci dan mantan pejabat lain yang ada kaitannya dengan proyek dengan anggaran senilai Rp57 Miliar.
Diketahui, indikasi penyidik sudah menemukan indikasi melawan hukum pada proyek yang bersumber dari APBD selama kurun waktu 2010-2014 ini. Indikasinya ada tindakan melawan hukum dan kerugian negara, yakni berupa pembangunan kompleks perkantoran dibangun di atas lahan yang belum ada azas hukumnya, alias masih milik masyarakat dan belum dibebaskan. (*)
sumber: jambiupdate.com