Ditolaknya gugatan pasangan nomor urut 2 Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh Herman Muchtar dan Nuzran Joher secara otomatis memastikan Asafri Jaya Bakri (AJB) dan Zulhelmi menduduki kursi Wako dan Wawako Sungaipenuh Periode 2016-2021.
AJB menyampaikan agar keputusan MK ini bisa diterima oleh semua pihak di Kota Sungaipenuh.
Tidak hanya pasangan calon, namun juga tim pemenangan pasangan calon walikota dan wakil walikota.
"Seluruh lapisan masyarakat agar mengetahuinya, pasangan calon dan tim pemenangan dan pendukung, atas dasar itu kita akan melanjutkan pembangunan di Kota Sungaipenuh 5 tahun ke depan," katanya.
"Kemenangan ini kita maknai dengan kemenangan bersama. Kemenangan konstitusional," pungkasnya.
sumber: metrosakti.com