Paska Putusan MK, Ini Tanggapan Tim HM-NJ


Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara gugatan Pilwako Sungaipenuh yang dilayangkan oleh pasangan Walikota dan Wakil Walikota Herman Mukhtar - Nuzran Joher.
 
Dalam sidang yang digelar tadi sore (22/1), MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat maksimal persentase selisih suara seperti yang ditentukan dalam UU No. 8/2015 dan Peraturan MK No. 1-5.

Wakil Sekretaris Tim Pemenangan HM-NJ, Alfadli Abas melalu sambungan telepon mengaku telah mendapatkan informasi putusan itu. Bahkan, pasangan Herman-Nuzran pun telah mengetahui penolakan gugatan di MK. "Pak Herman dan pak Nuzran juga sudah tahu," katanya.

Menanggapi putusan itu, Fadli menyatakan pihakny aakan melakukan kajian mendalam untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. "Kita akan tempuh proses hukum selanjutnya, baik perdata maupun pidana," ujarnya.

Terkait putusan MK, Fadli mempertanyakan putusan Panwaslu Sungaipenuh yang membatalkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilwako. "Selain di MK, kita juga menempuh upaya hukum lainnya," katanya.

(petisi news)
Share:

Labels

Blog Archive

Berita Pilihan

BANGGA Kerinci Ditetapkan Sebagai top Branding Pariwisata Provinsi Jambi

Kabupaten Kerinci akhirnya ditetapkan sebagai branding pariwisata Provinsi Jambi oleh Menteri Pariwisata Republik Indonesia. Penetapan ...