BREAKINGNEWS: Tengg... MK Tolak Gugatan Pilwako Sungaipenuh, AJB-Zulhelmi Tetap Pemenang Pilwako


Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara Pilwako Sungaipenuh. Sidang putusan itu digelar sore ini, Jum'at (22/1) di gedung Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Pilwako itu dilayangkan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh Herman Muchtar (HM) dan Nuzran Joher (NJ) dengan nomor pendaftaran 143/PHP.KOT-XIV/2016. 

Dengan ditolaknya gugatan HM-NJ, maka dipastikan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Asafri Jaya Bakri dan Zulhelmi ditetapkan sebagai pemenang Pilwako Sungaipenuh. Dan dengan keputusan itu, maka KPU Sungaipenuh dapat melanjutkan tahapan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih.


"Gugatan pemohon tidak bisa diterima oleh MK," kata Fikar Azami, ketua Fraksi Demokrat DPRD Sungaipenuh yang juga tim koalisi parpol pengusung AJB-Zulhelmi, yang saat ini tengah berada di MK.

Dikatakan Fikar, putusan tidak diterimanya gugatan pasangan HM-NJ itu dikarenakan hakim menilai perkara tersebut tidak memenuhi syarat maksimal persentase selisih suara seperti yang ditentukan dalam Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK No. 1-5 Tahun 2015.

Anggota tim koalisi pemenangan AJB-Zulhemli lainnya, Fajran mengaku puas dengan putusan MK itu. Kemenangan AJB-Zulhelmi, kata dia merupakan kemenangan masyarakat Sungaipenuh. "Mari kita bersatu, bergotong royong untuk membangun Sungaipenuh. Jangan sampai politik Pilwako meninggalkan jarak ditengah masyarakat," kata anggota DPRD Sungaipenuh ini.

Pasangan AJB-Zulhelmi, kata Fajran akan merangkul semua elemen masyarakat dalam melanjutkan pembangunan di Kota Sungaipenuh. "Sudah dari dulu dibuktikan bahwa pak AJB tidak pernah membeda-bedakan masyarakat," katanya.

(petisi news)
Share:

Labels

Blog Archive

Berita Pilihan

BANGGA Kerinci Ditetapkan Sebagai top Branding Pariwisata Provinsi Jambi

Kabupaten Kerinci akhirnya ditetapkan sebagai branding pariwisata Provinsi Jambi oleh Menteri Pariwisata Republik Indonesia. Penetapan ...