Melebihi Persentase Selisih Suara, MK Tolak 10 Gugatan Pilkada 2015


Sepuluh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP kada) 2015 diputus pada sesi 3 sidang PHP kada di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/1). Mahkamah menyatakan kesepuluh perkara tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat maksimal persentase selisih suara seperti yang ditentukan dalam UU No. 8/2015 dan Peraturan MK No. 1-5.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Arief Hidayat didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Sepuluh perkara dimaksud yaitu PHP Provinsi Bengkulu (10/PHP.GUB-XIV/2016), PHP Kabupaten Cianjur (66/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kota Bandar Lampung (69/PHP.KOT-XIV/2016), PHP Kabupaten Lebong (82/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Bungo (90/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kota Tangerang Selatan (98/PHP.KOT-XIV/2016 dan 107/PHP.KOT-XIV/2016), PHP Kabupaten Rejang Lebong (116/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Pandeglang (121/PHP.BUP-XIV/2016), dan PHP Kabupaten Batanghari (124/PHP.BUP-XIV/2016).

Salah satu alasan Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima yaitu karena jumlah selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat ambang batas persentase sebesar 0,5-2 persen sesuai jumlah penduduk daerah masing-masing. Salah satu perkara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut adalah PHP Provinsi Bengkulu yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Sultan B. Najamudin dan Mujiono. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK No. 1-5 Tahun 2015.

Menurut perhitungan Mahkamah, selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait yakni sebesar 25,7 persen. Angka tersebut didapat dengan menghitung jumlah penduduk Provinsi Bengkulu sebanyak 1.926.076 jiwa. Dengan jumlah penduduk sebanyak itu, maka persentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) paling banyak adalah 2 persen.

Diketahui, perolehan suara Pemohon adalah 384.339 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 517.190 suara. Berdasarkan data tersebut, batas maksimal perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 2 persen dikali 517.190 (suara Pihak Terkait). Hasilnya diperoleh angka 10.344 suara. Adapun perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 517.190 dikurangi 384.339 sehingga hasilnya yaitu 132.851 suara (25,7%). Artinya, perbedaan perolehan suara diantara keduanya telah melebihi dari batas maksimal.

Pertimbangan yang sama juga disampaikan oleh Mahkamah dalam putusan sembilan perkara PHP kada lainnya.
Sementara itu, gugatan perkara Pilwako Sungaipenuh yang selisih suaranya juga melebihi persentase selisih suara juga akan diputuskan hari ini. Hal ini mengacu pada jadwal sidang yang dirilis oleh MK. Namun hingga sore ini, (22/1) belum diperoleh khabar putusan tersebut. "Belum, mungkin sebentar lagi," kata sumber petisinews.com di Jakarta. (men)

sumber: mahkamahkonstitusi.go.id
Share:

Labels

Blog Archive

Berita Pilihan

BANGGA Kerinci Ditetapkan Sebagai top Branding Pariwisata Provinsi Jambi

Kabupaten Kerinci akhirnya ditetapkan sebagai branding pariwisata Provinsi Jambi oleh Menteri Pariwisata Republik Indonesia. Penetapan ...