![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRgp8MV_8gTDIYYP02gz1UuPnjE6DD9c7aS0oczJiykSddvJ4cKwsIIXy_0PU9a8ndPQwlfIlWYNJJi40FJlemw58Yo9mNK66BF34ZeSTOh09hVQYJctC8adOucUIv57OpvKg0_eDPEQ/s320/IMG_245425331359325-1.jpg)
Fauzan Khairazi diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Jambi. Hal ini setelah Bawaslu RI melakukan kajian dan mengambil putusan pada pleno setelah menggelar klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pada musyawarah Pilwako Sungaipenuh belum lama ini.
Pimpinan Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas saat di konfirmasi via ponselnya mengatakan, hasil dan rekomendasi ini telah dikirim beberapa hari lalu. Untuk itu ia meminta agar Bawaslu Provinsi Jambi segera menindaklanjuti putusan tersebut.
“Semua sudah selesai dan sudah dikirim hasilnya ke Jambi beberapa hari yang lalu. Rekomedasinya memberhentikan jabatan Fauzan sebagai ketua, tapi tetap menjadi anggota Bawaslu Jambi,” katanya.
Terpisah, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Ribut Suwarsono tidak mau berkomentar banyak terkait hal tersebut. Karena hasil ini masih akan dibahas dan dirembukan bersama pimpinan lainnya.
“Rekomendasi itu, kami akan rembuk bersama pimpinan Bawaslu lainnya besok (hari ini, red),” ujarnya singkat. (*)
Jambiupdate.co