Kemendagri, BPK, dan BPKP Beda Pendapat Soal Gaji Walikota dan DPRD Sungaipenuh


Persoalan gaji Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh dan anggota DPRD kota Sungaipenuh yang belum dibayar hingga saat ini terjadi perbedaan pendapat antara Kemendagri dan BPK dan BPKP.

Pasalnya dari hasil konsultasi sejumlah anggota DPRD bersama DPPKA kota SungaiPenuh, serta bagian keuangan Setda melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI beberapa waktu lalu memperbolehkan membayarkan gaji Walikota, Wakil Walikota dan anggota DPRD Sungaipenuh.

Ketua DPRD kota Sungaipenuh, Mulyadi Yacoub mengatakan hasil dari koordinasi tersebut, tentang sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama enam bulan sebagaimana diatur dalam pasal 311 dan 312 UU No 23 tahun 2014, dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 353 UU no 23 tahun 2014.

"Konsultasi kita dengan Dirjen Keuangan Kemendagri RI mengatakan aturan tersebut akan berlaku pada 2017 mendatang. Karena dari undang-undang itu harus dikuti oleh peraturan pemerintah (PP), kalau sesuai uu no 23 tahun 2014 memang sudah berlaku tapi PP belum turun. Kalau PP belum turun maka belum bisa dilksanakan,"jelasnya saat ditemui diruang kerjanya kemarin.

Dikatakannya, dengan mulai berlakukan UU no 23 tahun 2014 tersebut, gaji Walikota, Wakil Walikota dan DPRD tidak bisa ditahan, dan sudah bisa dibayarkan. Khusus untuk bulan Januari dan Februari 2016. Demikian pula dengan anggaran disetiap SKPD sudah bisa dicairkan untuk melanjutkan program sesuai dengan APBD yang disahkan.

"Jadi kalau gaji sudah bisa dibayar, tidak boleh ditahan lagi. Kita sudah menghadap Kemendagri dari DPRD tiga pimpinan tambah tiga komisi, DPPKA, bagian keuangan setda sungai penuh dan sekwan,"jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPPKA Sungaipenuh, Asrijal, mengatakan dari hasil konsultasi DPPKA dengan BPK dan BPKP tetap mengacu pada UU tersebut. Dalam artian dewan dan walikota dikenakan sanksi tidak dibayarkan haknya.

Namun, hasil konsultasi dengan BPK dan BPKP berbeda dengan hasil konsultasi dewan dengan Kemendagri sesuai isi surat edaran Mendagri yang menyatakan belum diberlakukan UU tersebut sebelum keluarnya PP sebagai turunannya.

"Satu sisi kita tetap berpedoman pada hasil konsultasi dengan BPK dan BPKP. Solusinya kalau DPRD minta dibayarkan juga gajinya untuk bisa hasil konsultasi DPRD dibuat tertulis tandatangan bersama kemudian lampirkan surat kemendagri bahwa belum diberlakukan. Kalau itu sudah ada baru berani kami bayar,"jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya karena keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 kota Sungai Penuh membuat Walikota, Wakil Walikota dan semua Anggota DPRD Sungai penuh tak bisa menerima gaji.

(petisi news)
Share:

Labels

Blog Archive

Berita Pilihan

BANGGA Kerinci Ditetapkan Sebagai top Branding Pariwisata Provinsi Jambi

Kabupaten Kerinci akhirnya ditetapkan sebagai branding pariwisata Provinsi Jambi oleh Menteri Pariwisata Republik Indonesia. Penetapan ...