Modal Usaha Dibawah Rp50 Juta, Cukup Izin di Kecamatan


Saat ini sebagian pengurusan Izin di Kabupaten Kerinci telah diserahkan kepada Kecamatan. Hal ini bertujuan untuk mempersingkat pelayanan masyarakat dalam mengurus izin.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PPTSP) Kabupaten Kerinci, Damhar mengatakan, pengalihan sebagian kewenangan perizinan kepada Camat ini merupakan kebijakan dari Bupati Kerinci.

Sejauh ini untuk kewenangan Camat diberikan sekitar 30 izin, diantaranya Surat Izin Usaha Pedagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha dan lainnya.

Namun, kewenangan di Kecamatan ini hanya bisa melayani perizinan usaha yang modalnya dibawah Rp 50 juta, sedangkan diatas itu masih tetap kewenangan dari BPM-PPTSP kabupaten Kerinci.
"Itu hanya untuk usaha yang modalnya dibawah Rp 50 juta saja, seperti izin UMKM, HO, CV. Kalau SITU kan masa berlakunya 1 tahun, SIUP seumur hidup, kemudian PAUD itu 3 tahun harus diperpanjangkan izinnya," jelasnya. (*)

sumber: jambiupdate.co
Share:

Labels

Blog Archive

Berita Pilihan

BANGGA Kerinci Ditetapkan Sebagai top Branding Pariwisata Provinsi Jambi

Kabupaten Kerinci akhirnya ditetapkan sebagai branding pariwisata Provinsi Jambi oleh Menteri Pariwisata Republik Indonesia. Penetapan ...