Temuan BPK Terkuak di Sungaipenuh



Meski baru menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan, namun anehnya BPK menemukan adanya penyimpangan di Kota Sungaipenuh.

Seperti dikutip melalui jambiupdate.com, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sungaipenuh terpaksa mengembalikan dana temuan BPK terhadap pelaksanaan prajabatan Calon Pegawai (Capeg) tahun 2014 lalu. Hal ini dikarenakan BKD Sungaipenuh mengadakan prajabatan di hotel di Sungaipenuh.

Sekretaris BKD Sungaipenuh, Sutrisno mengatakan, pihaknya tahun 2015 ini terpaksa harus menyelenggarakan prajabatan Capeg dari jalur honorer K2 di Badan Diklat Daerah Provinsi Jambi di Jambi. Hal ini dikarenakan prajabatan yang dilaksanakan pihaknya terhadap Capeg tahun 2014 lalu disalah satu hotel di Sungaipenuh menjadi temuan BPK.

Padahal pihaknya menafsirkan aturan pelaksanaan Diklat, bahwasanya jika Pemerintah Daerah tidak memiliki fasilitas untuk pelaksanaan pra jabatan boleh menggunakan hotel. “Ternyata penafsiran kita berbeda dengan BPK, sehingga menjadi temuan BPK,” ujarnya.

Pihaknya pun terpaksa mengembalikan uang ke Negara. “Kita kembalikan dananya, daripada jadi masalah,” ucapnya.

Disebutkannya, karena pra jabatan di Jambi, satu orang Capeg dari honorer K2 tidak bisa mengikuti pra jabatan, karena hamil. “Kasihan ibu-ibu hamil kalau pra jabatannya jauh, sebenarnya kita lakukan pra jabatan di Sungaipenuh untuk memfasilitasi peserta agar mudah,” katanya.

Karena tidak mengikuti prajabatan, peserta yang berhalangan hamil tersebut harus menumpang prajabatan di Kabupaten lainnya nantinya. “Kalau menumpang di Kabupaten lain, biayanya tanggung sendiri, tidak dibiayai Pemerintah Daerah,” sebutnya.(msr)
Share:

Labels

Blog Archive

Berita Pilihan

BANGGA Kerinci Ditetapkan Sebagai top Branding Pariwisata Provinsi Jambi

Kabupaten Kerinci akhirnya ditetapkan sebagai branding pariwisata Provinsi Jambi oleh Menteri Pariwisata Republik Indonesia. Penetapan ...