Adirozal: Pengangkatan Pejabat yang Dulu Sudah Sesuai Aturan


Bupati Kerinci Adirozal angkat bicara. Terkait surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural eselon II, III, dan IV di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kerinci. 

Bupati mengakui sudah menerima surat hasil pengawasan sistem dan rekomendasi dari KASN baru-baru ini.

Dia mengatakan, soal pengangkatan pejabat struktural eselon pada saat itu sudah memenuhi persyaratan, begitupun dengan pemberhentian yang telah dilakukan sesuai prosedur. Bahkan menurut mantan wakil walikota Padang Panjang ini, surat yang dilayangkan oleh KASN tersebut merupakan rekomendasi untuk kedepan.

"Rekomendasi itu untuk masa yang akan datang, agar Bupati mempedoman itu. Kita dulu sudah kita seleksi sebelum UU KASN, ado yang belum diseleksi karena PP yang belum selesai sampai saat ini, sementara kita harus mengisi jabatan-jabatan itu," jelas Bupati

Dikatakan Bupati, untuk diketahui saat rotasi pejabat tahun 2014, PP (peraturan pemerintah) terkait KASN masih banyak yang belum keluar, bahkan sampai saat ini. Dengan demikian, kata Adi Rozal, bila PP mengenai ASN sudah lengkap maka pemerintah daerah dalam hal ini bupati akan mempedomani KASN.

"Yang telah sudah kita telah melakukan sesuai dengan aturan yang ada saat itu. Tentu UU tidak mungkin berlaku mundur, waktu itu aturannya benar, untuk yang akan datang apabila PP KASN sudah lengkap tentu kita ikuti aturan ASN," katanya

Bupati kembali menegaskan bahwa pengangkatan pejabat eselon sudah melalui pertimbangan, terutama selai dari Baperjakat.

"Intinya pegangkatan yang dulu sudah sesuai aturan, terutama dari Baperjakat," ujar Bupati.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat bernomor B-1497/KASN/12/2015 yang ditandatangani Ketua Komisi aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, disebutkan Bupati Kerinci melakukan pelanggaran terhadap dibebaskan dari jabatan (non joB-) maupun pengangkatan pejabat eselon.

Sofian Effendi menyampaikan pada Maret dan Juli 2014 Bupati Kerinci melakukan pergangkatan dan pergantian terhadap 238 pejabat eselon III, 97 nonjob dan empat diturunkan dari jabatnya. Sebanyak 293 pjbat eselon IV, diantaranya 87 nonjob dan 10 turun jabatan. Padahal sesuai data dan dokumen oleh tim KASN, tidak ditemui atau bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa adanya pelanggaran atau tidak tercapainya kinerja PNS.

"Syogyanya pembebasan PNS dari jabatan atau non job dan penurunan eselon dilakukan apabila mereka melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik dan prilaku, maupun pelanggaran sistem merit," kata Sofian dalam surat tertulis yang ditembuskan ke bupati tersebut. (*/jambi.tribunnews.com)
Share:

Labels

Blog Archive

Berita Pilihan

BANGGA Kerinci Ditetapkan Sebagai top Branding Pariwisata Provinsi Jambi

Kabupaten Kerinci akhirnya ditetapkan sebagai branding pariwisata Provinsi Jambi oleh Menteri Pariwisata Republik Indonesia. Penetapan ...