Wahh... Wako, Wawako, dan DPRD Sungaipenuh Tak Bisa Terima Gaji 6 Bulan


Keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi berimbas ke para eksekutif dan yudikatif.

Buntutnya Wali Kota, Wakil Wali Kota dan semua anggota DPRD Sungai Penuh pun harus pasrah tak bisa menerima gaji selama enam bulan.

Diantaranya adalah Ketua DPRD kota Sungai Penuh, Mulyadi Yacoub. Ia mengakui belum menerima gaji sudah dua bulan ini. Selain itu 24 orang anggota DPRD kota Sungai Penuh termasuk wali kota dan Wakil wali kota.

Mulyadi menyatakan keterlambatan pembahasan disebabkan momen pemilihan wali kota yang digelar beberapa waktu lalu, selain itu karena ada unsur politis.

"Bisa jadi persaingan politik di Sungai Penuh. Yang jelas kerja kita tetap. ABPD kita mengesahkan tanggal 26 Januari 2015," ungkapnya, Jumat (5/2) kemarin.

Mulyadi menambahkan besaran gaji dewan termasuk tunjangan berkisar Rp12 juta per orang. Ini artinya selama enam bulan bisa mendekati Rp2 miliar termasuk gaji wali kota.

Hal yang sama juga dikatakan oleh anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari fraksi Partai Gerindra, Azhar Hasan. Menurut dia, pada dasarnya pengajuan dari eksekutif tepat waktu, namun ada RAPBD yang diajukan itu banyak yang berbeda dengan pemikiran dewan atau tidak sesuai, sehingga waktu pembahasan memawakan waktu lama.

"Ditambah dengan pelaksanaan Pilwako Sungai Penuh, yang cukup menyita waktu kita," katanya. (*)

Sumber: jambi.tribunnews.com
Share:

Labels

Blog Archive

Berita Pilihan

BANGGA Kerinci Ditetapkan Sebagai top Branding Pariwisata Provinsi Jambi

Kabupaten Kerinci akhirnya ditetapkan sebagai branding pariwisata Provinsi Jambi oleh Menteri Pariwisata Republik Indonesia. Penetapan ...