Polres Kerinci Tetapkan E sebagai Tersangka Kasus Bandara Depati Parbo
Polres Kerinci melakukan ekspose kasus korupsi di Kabupaten Kerinci Senin (28/3) siang ini. Dari dua kasus yang ditangani, satu kasus telah ditetapkan tersangka.
Dua kasus yang ditangani Polres Kerinci saat ini adalah kasus pembangunan Puskesmas Bukit Kerman dan pembangunan box culvert dan dinding penahan di Bandara Depati Parbo.
Kapolres Kerinci, AKBP S Winugroho Sik mengatakan, untuk kasus Puskesmas Bukit Kerman pihaknya dalam waktu dekat akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. "Kemungkinan ada beberapa tersangka," ujarnya.
Untuk kasus Bukit Kerman hasil audit BPKB, ditemukan kerugian sekitar Rp 200 juta.
Sementara kasus Bandara Depati Parbo sudah ditetapkan satu tersangka, yakni PPK berinisial E. Tersangka saat ini sudah dilakukan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka. "Kalau panggilan ketiga tidak hadir, maka kita panggil paksa," ucapnya.
Kasus Bandara Depati Parbo merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang telah divonis oleh pengadilan Tipikor Jambi. "Direktur Perusahaan yang mengerjakan proyek juga sudah tersangka, tinggal tahap kedua, serahkan ke JPU," jelasnya. (*)
Sumber: jambiupdate.co